PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 40
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b merupakan rencana pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan untuk mewujudkan Kawasan Transmigrasi menjadi satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah.
(2) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan RKT yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi.
(3) Rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- rencana pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
- rencana pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
Paragraf 1 Rencana Pembangunan Kawasan Transmigrasi
