PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 44
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana pembangunan SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1) huruf c merupakan rencana teknis SP.
(2) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan rencana rinci SKP.
(3) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memuat:
- luas SP;
- rencana detail pemanfaatan ruang SP;
- rencana detail pola usaha pokok dan pengembangan usaha yang dapat dikembangkan;
- rencana jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- rencana daya tampung penduduk; dan
- rencana kebutuhan biaya pembangunan SP.
(4) Rencana teknis SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam dokumen rencana teknis SP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 21
