Pasal 37
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Bupati/walikota menyampaikan usulan RKT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 kepada Menteri untuk ditetapkan menjadi Kawasan Transmigrasi melalui gubernur.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen
RKT.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur
melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi.
(4) Berdasarkan hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
gubernur dapat:
meneruskan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah provinsi kepada Menteri; atau
mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada bupati/walikota untuk dilakukan perbaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
