PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 38
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) huruf a
dilakukan penilaian oleh Menteri.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri dapat:
menetapkan Kawasan Transmigrasi; atau
mengembalikan usulan RKT disertai dengan penjelasan tertulis kepada gubernur untuk dilakukan perbaikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penetapan Kawasan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
