PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 36
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling sedikit memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan Kawasan Transmigrasi;
- luasan Kawasan Transmigrasi;
- rencana struktur Kawasan Transmigrasi;
- rencana peruntukan Kawasan Transmigrasi;
- arahan pengembangan pola usaha pokok;
- arahan jenis Transmigrasi yang akan dilaksanakan;
- arahan penataan persebaran penduduk dan kebutuhan sumber daya manusia;
- arahan indikasi program utama;
- tahapan perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
- ketentuan pengendalian pemanfaatan Kawasan Transmigrasi.
(2) RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen
RKT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 17
