PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 35
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) RKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dapat berupa rencana
WPT atau rencana LPT.
(2) Penyusunan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
