Pasal 32
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Pelayanan pertanahan kepada penduduk setempat yang tetap tinggal
di permukiman sebagai bagian dari SP-Pugar dan memperoleh perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c berupa pengurusan sertifikat hak atas tanah sesuai hasil Konsolidasi Tanah.
(2) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Menteri.
(3) Pengurusan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
luasan tanah yang sama dengan luas tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6).
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan paling
lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan Transmigran pada permukiman baru bagian dari SP-Pugar yang bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurusan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
