PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 33
BAB 4 — PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Perencanaan Kawasan Transmigrasi dilakukan pada setiap Kawasan
Transmigrasi.
(2) Perencanaan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menghasilkan:
RKT; dan
rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 16
Bagian Kedua Rencana Kawasan Transmigrasi
