Pasal 31
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diberikan kepada Transmigran dan penduduk setempat
yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak dapat dipindahtangankan, kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas) tahun sejak penempatan.
(2) Dalam hal terjadi pemindahtanganan di luar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hak atas tanah bagi Transmigran dan penduduk setempat menjadi hapus.
(3) Hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditindaklanjuti dengan pencabutan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan hapusnya hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.
(5) Tanah yang kembali dikuasai negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pencabutan hak atas
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 15
Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
