PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 30
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Sebelum sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (7) diterbitkan, Menteri memberikan surat keterangan
pembagian tanah sebagai legalitas hak untuk penggunaan tanah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian surat keterangan pembagian
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
