Pasal 29
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Pelayanan pertanahan kepada Transmigran dan penduduk setempat
yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dan huruf b berupa pemberian bidang tanah.
(2) Bidang tanah yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari tanah Hak Pengelolaan.
(3) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanah
untuk:
- lahan tempat tinggal dan lahan usaha; atau
- lahan tempat tinggal.
(4) Bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan
status hak milik atas tanah sesuai dengan jenis Transmigrasi dan pola usaha pokok.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 14
(5) Luas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan
sesuai dengan hasil perencanaan Kawasan Transmigrasi.
(6) Dalam hal jenis TU dan TSB dengan pola usaha pokok pertanian
tanaman pangan dan/atau perkebunan, Transmigran atau penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP- Pugar diberikan bidang tanah paling sedikit 2 (dua) hektar.
(7) Pengurusan sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) menjadi tanggung jawab Menteri.
(8) Sertifikat hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
harus diberikan paling lambat 5 (lima) tahun sejak penempatan pada SP yang bersangkutan.
