PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 22
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18 huruf c didahului dengan pelepasan hak dari masyarakat hukum adat.
(2) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memberikan:
- prasarana dan sarana permukiman yang bermanfaat bagi masyarakat adat yang bersangkutan; dan/atau
- kesempatan untuk memperoleh perlakuan sebagai Transmigran di Permukiman Transmigrasi.
(3) Pelaksanaan pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didahului dengan musyawarah yang dituangkan dalam berita acara.
(4) Pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tanah yang telah dilakukan pelepasan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
