PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 23
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah yang diperuntukkan bagi pengembangan investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, proses legalitasnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
tanah masyarakat hukum adat, proses legalitasnya didahului dengan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
