PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 21
BAB 3 — PENYEDIAAN TANAH DAN PELAYANAN PERTANAHAN
(1) Tanah hak perorangan atau tanah hak badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 didahului dengan pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 11
(2) Tanah yang telah dilakukan pembebasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan permohonan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
