PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 139
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Transmigran, termasuk penduduk setempat yang pindah ke
permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan status sebagai Transmigran.
