PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 138
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 119 ayat (3),
Pasal 121 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 123 ayat (5), atau Pasal 125 ayat
(6) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Dalam hal Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan kegiatan tanpa memiliki izin pelaksanaan Transmigrasi dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan.
