PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 137
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.