PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 136
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif dikenakan kepada:
- Badan Usaha;
- Transmigran, termasuk penduduk setempat yang pindah ke permukiman baru sebagai bagian dari SP-Pugar; dan
- kelompok masyarakat.
