PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 135
BAB 10 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) digunakan sebagai:
- bahan pengendalian pelaksanaan Transmigrasi;
- dasar tindakan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan/atau
- salah satu dasar untuk melakukan pembinaan pelaksanaan Transmigrasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 54
