PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 134
BAB 10 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 133 menghasilkan laporan penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi.
(2) Penilaian kinerja pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator kinerja utama pelaksanaan Transmigrasi.
(3) Ketentuan mengenai indikator kinerja utama pelaksanaan
Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
