PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 133
BAB 10 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 dilakukan melalui penilaian terhadap kinerja:
- penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan;
- perencanaan kawasan;
- pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan
- pengembangan Masyarakat Transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi.
