PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 132
BAB 10 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
Pengawasan pelaksanaan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 131 dilakukan untuk:
- menjamin tercapainya tujuan pelaksanaan Transmigrasi;
- meningkatkan kualitas pelaksanaan Transmigrasi; dan
- menjamin terlaksananya penegakan hukum di bidang Transmigrasi.
