PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 140
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 119
ayat (4) dikenakan sanksi administratif.
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap kelompok masyarakat yang melanggar ketentuan Pasal 119
ayat (4) dikenakan sanksi administratif.