PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 129
BAB 10 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Penyelenggaraan Transmigrasi dilaksanakan secara koordinatif dan
terintegrasi dengan program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan Transmigrasi di kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Koordinasi dan integrasi penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi dan integrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
