PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 128
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan
serta dalam pelaksanaan Transmigrasi, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan layanan komunikasi, informasi, dan edukasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 52
(2) Pelayanan komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
- sosialisasi konsep, kebijakan, strategi, dan program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
- dialog mengenai konsep, kebijakan, strategi, dan program- program Ketransmigrasian yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan;
- pengarahan, bimbingan, dan advokasi dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan Transmigrasi; dan
- pelayanan administrasi berupa layanan penunjang untuk mempermudah peran serta masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi, informasi,
dan edukasi diatur dengan Peraturan Menteri.
