PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 130
BAB 10 — KOORDINASI DAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Transmigrasi merupakan proses pembangunan lintas
daerah yang dilaksanakan dengan mekanisme kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antarpemerintah daerah.
(2) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, motivasi, koordinasi, mediasi, advokasi, pelayanan, serta pengendalian dan pengawasan.
(3) Ketentuan mengenai kerja sama pelaksanaan Transmigrasi
antarpemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 53
