Pasal 125
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan
perpindahan Transmigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) huruf c meliputi bidang jasa perpindahan.
(2) Pengembangan usaha pelayanan perpindahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan perpindahan dari daerah asal sampai dengan penempatan di Permukiman Transmigrasi tujuan.
(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan untuk memberikan pelayanan bagi Transmigran jenis TSM.
(4) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
(5) Untuk melaksanakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) Badan Usaha harus:
- memperoleh pernyataan tertulis dari pemerintah daerah tujuan Transmigrasi tentang ketersediaan tempat tinggal, peluang berusaha, dan kesempatan kerja; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 51
- memperoleh rekomendasi tertulis dari pemerintah Daerah Asal yang bersangkutan tentang ketersediaan masyarakat yang mendaftar bertransmigrasi melalui jenis TSM.
(6) Dalam melaksanakan kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Badan Usaha wajib:
- menyediakan dan memberikan pelayanan informasi tentang peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di Kawasan Transmigrasi; dan
- membuat perjanjian tertulis dengan calon Transmigran jenis TSM yang diberikan pelayanan.
