PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 124
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
122 ayat (2) huruf b dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPL atau PPK.
(2) Sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
sarana industri dan sarana perdagangan dan jasa.
(3) Pembangunan sarana komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan berdasarkan RKT, rencana teknis pusat SKP atau rencana detail KPB, dan rencana teknik detail prasarana dan sarana.
