Pasal 123
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (2) huruf a dilaksanakan di atas tanah Hak Pengelolaan pada PPLT atau PPKT.
(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
(3) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi
Transmigran jenis TSM melalui sistem kredit berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 50
(4) Beban kredit bagi Transmigran jenis TSM sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak termasuk biaya pengadaan tanah.
(5) Badan Usaha yang mengembangkan usaha jasa konstruksi melalui
pembangunan perumahan wajib:
- menyediakan dan memberikan layanan informasi peluang berusaha dan kesempatan bekerja yang tersedia di kawasan yang dikembangkan; dan
- membantu perolehan kredit perumahan dan bertindak sebagai penjamin.
