PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 122
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penanaman modal yang dilaksanakan dalam bentuk pengembangan
sarana kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) huruf b meliputi bidang usaha jasa konstruksi.
(2) Pengembangan sarana kawasan di bidang usaha jasa konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui:
- pembangunan perumahan; dan
- pembangunan sarana komersial.
