PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 126
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
120 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan pokok pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan, atau pendampingan.
(2) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dan/atau perseorangan.
(3) Untuk melaksanakan pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kelompok masyarakat dan/atau perseorangan harus:
- memiliki legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- memiliki prasarana dan sarana serta dana pendukung kegiatan pelayanan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan.
(4) Pelayanan sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan secara koordinatif dengan satuan kerja perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
