PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 12
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) Pada setiap SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling sedikit
tersedia:
- prasarana dan utilitas umum;
- perumahan;
- sarana pelayanan umum;
- sarana pelayanan pendidikan dasar setingkat sekolah dasar;
- sarana pelayanan kesehatan setingkat pos kesehatan desa;
- sarana pasar mingguan; dan
- sarana pusat percontohan.
(2) Dalam hal SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
menjadi desa utama sebagai pusat SKP dilengkapi paling sedikit dengan:
- sarana pelayanan umum skala SKP;
- sarana pelayanan pendidikan setingkat sekolah menengah pertama;
- sarana pelayanan kesehatan setingkat pusat kesehatan masyarakat; dan
- sarana pasar harian.
