PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 11
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)
merupakan permukiman yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 8
kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(2) SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- SP-Baru;
- SP-Pugar; atau
- SP-Tempatan.
