PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 10
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat
(2) paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) SP dan paling banyak 6 (enam)
SP.
(2) Salah satu SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan menjadi
desa utama sebagai pusat SKP.
(3) Pusat SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai
PPLT.
