PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 13
BAB 2 — KAWASAN TRANSMIGRASI
(1) KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat
(2) merupakan pusat pertumbuhan dalam Kawasan Transmigrasi yang
berfungsi sebagai PPKT.
(2) KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
(3) Pada setiap KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit
tersedia:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 9
- permukiman;
- prasarana dan utilitas umum;
- sarana perdagangan dan jasa;
- sarana industri pengolahan;
- sarana pelayanan umum;
- sarana pendidikan paling rendah tingkat menengah atas;
- sarana kesehatan paling rendah setingkat pusat kesehatan masyarakat rawat inap;
- sarana ruang terbuka hijau; dan
- sarana terminal atau dermaga.
