PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 116
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) berupa:
- informasi usaha;
- perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha;
- pendampingan pengembangan usaha; dan
- jaminan pemasaran hasil produksi.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
dalam bentuk pemberian informasi pasar.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau non keuangan.
(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
dalam bentuk bantuan peningkatan kemampuan manajemen pengembangan usaha.
(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan
dalam bentuk kepastian pembelian hasil produksi sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha.
