PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997
Pasal 117
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Transmigrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
