Pasal 115
BAB 8 — PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) berupa:
- informasi usaha;
- perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha Transmigran;
- bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;
- jaminan pemasaran hasil produksi;
- jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;
- bimbingan sosial kemasyarakatan; dan
- fasilitas umum dan fasilitas sosial.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan
dalam bentuk pemberian informasi pasar.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
dalam bentuk jaminan untuk memperoleh kredit dari lembaga keuangan atau non keuangan.
(4) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
dalam bentuk:
- pelatihan keterampilan pengelolaan budidaya;
- bimbingan teknis usaha ekonomi; dan
- penyuluhan dan pendampingan.
(5) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan
dalam bentuk kepastian pembelian hasil usaha sesuai dengan perjanjian kemitraan usaha.
(6) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan
dalam bentuk fasilitasi untuk memperoleh pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.9 47
(7) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan
dalam bentuk penguatan kelembagaan masyarakat yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diberikan
dalam bentuk pengembangan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
