PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 74
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (4), pemegang IUPHHK pada hutan alam, dilarang:
- menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RKT;
- menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5% (lima perseratus) dari volume per kelompok jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT.
- menebang kayu sebelum RKT disahkan;
- menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;
- menebang kayu di bawah batas diameter yang diizinkan;
- menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;
- menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau
- meninggalkan areal kerja.
- Ketentuan . . .
- Ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf i, huruf j, dan ayat (4) diubah dan ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (3) huruf c, dan huruf d dihapus serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) dan menambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (6), sehingga keseluruhan Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
