PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2007
Pasal 71
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, wajib:
- menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
- melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat:
- 6 (enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
- 1 (satu) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan;
- 1 (satu) tahun untuk IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam maupun hutan tanaman; atau
- 6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil hutan dalam hutan hasil rehabilitasi.
- melaksanakan . . .
- melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam maupun hutan tanaman;
- melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
- menata-usahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan;
- mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
- melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
- menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, dilarang
menebang kayu yang dilindungi.
- Ketentuan Pasal 74 huruf b diubah, sehingga keseluruhan
