Pasal 38
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu
pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya.
(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan
tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
(3) Pemanfaatan . . .
(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan
pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI
merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan
hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
