Pasal 36
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi
ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b hanya dilakukan dengan ketentuan:
- hutan produksi harus berada dalam satu kesatuan kawasan hutan;
- dihapus
- diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
(2) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam
belum diperoleh keseimbangan hayati, dapat diberikan IUPK, IUPJL, atau IUPHHBK pada hutan produksi.
(3) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam
telah diperoleh keseimbangan hayati, dapat diberikan IUPHHK pada hutan produksi.
(4) IUPK, IUPJL, IUPHHK atau IUPHHBK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan kepada badan usaha milik swasta (BUMS).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan
hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
