PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 8
(1) Membentuk Kecamatan Pakisjaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang, yang meliputi wilayah:
a. Desa Tanjung Pakis;
b. Desa Tanjung Bungin;
c. Desa Tanahbaru;
d. Desa Telukbuyung;
e. Desa Telagajaya;
f. Desa Solokan. (2) Wilayah Kecamatan Pakisjaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Batu Jaya. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pakisjaya maka Wilayah Kecamat-an Batu Jaya dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pakis Jaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
