PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 7
(1) Membentuk Kecamatan Cibuaya di Wilayah Kabupaten Daerah Tingat II Karawang, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Cemara Jaya;
b. Desa Cibuaya;
c. Desa Pejaten;
d. Desa Kedungjaya;
e. Desa Kedungjeruk;
f. Desa Jayamulya;
g. Desa Gebangjaya;
h. Desa Sedari;
i. Desa Kertarahayu;
j. Desa Sukasari;
k. Desa Kalidung Jaya. (2) Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pedes. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cibuaya maka Wilayah Kecamat- an Pedes dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibuaya sebagai- mana dimaksud dalam ayat (1).
