PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 6
(1) Membentuk Kecamatan Pamulang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Kedaung;
b. Desa Pondok Benda;
c. Desa Pamulang Barat;
d. Desa Pamulang Timur;
e. Desa Pondok Cabe Ilir;
f. Desa Pondok Cabe Udik;
g. Desa Bambu Apus;
h. Desa Benda Baru. (2) Wilayah Kecamatan Pamulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Ciputat. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pamulang maka Wilayah Kecamat- an Ciputat dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Pamulang seba-gaimana dimaksud dalam ayat (1).
