PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 5
(1) Membentuk Kecamatan Curug di Wilayah Kabupaten Daerah Ting-kat II Serang, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Cikulur;
b. Desa Curugmanis;
c. Desa Cipete;
d. Desa Sukalaksana;
e. Desa Cilaku;
f. Desa Sukajaya;
g. Desa Kamanisan;
h. Desa Sukawana;
i. Desa Tinggar;
j. Desa Panca Laksana. (2) Wilayah Kecamatan Curug sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cikeusal. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Curug maka Wilayah Kecamatan Cikeusal dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Curug sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1).
