PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 4
(1) Membentuk Kecamatan Cibeber di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Cibeber;
b. Desa Kedaleman;
c. Desa Sukmajaya;
d. Desa Karangasem;
e. Desa Kalitimbang;
f. Desa Bulakan;
g. Desa Cikerai. (2) Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cilegon. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cibeber maka Wilayah Kecamat- an Cilegon dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
