PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 9
(1) Membentuk Kecamatan Jatiasih di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Jatiasih;
b. Desa Jatiluhur;
c. Desa Jatimekar;
d. Desa Jatikramat;
e. Desa jatirasa;
f. Desa Jatisari. (2) Wilayah Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pondokgede. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Jatiasih, maka Wilayah Kecamat-an Pondokgede dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Jatiasih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
