PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 27
(1) Membentuk Kecamatan Sukaresmi di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Cikanyere;
b. Desa Cikancana;
c. Desa Ciwalen;
d. Desa Cibadak;
e. Desa Sukamahi;
f. Desa Kawungluwuk;
g. Desa Sukaresami;
h. Desa Cibanteng;
i. Desa Kubang. (2) Wilayah Kecamatan Sukaresmi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Pacet. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukaresmi maka Wilayah Keca-matan Pacet dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukaresmi se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1).
