PP
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN 27 (DUAPULUH TUJUH) KECAMATAN DI...
Pasal 26
(1) Membentuk Kecamatan Sukatani Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta, yang meliputi Wilayah:
a. Desa Sukatani;
b. Desa Malangnengah;
c. Desa Sukamaju;
d. Desa Cipicung;
e. Desa Cilalawi;
f. Desa Cianting;
g. Desa Cianting Utara;
h. Desa Cibodas;
i. Desa Pasirmunjul;
j. Desa Nagrak. (2) Wilayah Kecamatan Sukatani sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Plered. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sukatani, maka Wilayah Kecamat-an Plered dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sukatani seba-gaimana dimaksud dalam ayat (1).
